Jumat, 14 November 2008

14 orang kelompok mahasiswa generasi 88 dihukum 65 tahun

14 anggota kelompok mahasiswa generasi 88 dijatuhi masa tahanan selama 65 tahun bagi masing-masing orang, hal ini disampaikan oleh Assistance Association for Political Prisoner yaitu sebuah lembaga yang membantu para tahanan politik. Anggota yang dijatuhi hukuman tersebut merupakan penggerak kelompok mahasiswa generasi 88, yaitu Mie Mie, Nilar Thein dan suami Jimmy, Min Zayya, Zaw Zaw Min, Than Tin (aka) Kyi Than, Zayya (aka) Kalama, Ant Bwe Kyaw, Kyaw Kyaw Htwe (aka) Marky, Pannate Tun, Thet Zaw, Mar Mar Oo, Sandar Min (aka) Shwe, dan Thet Thet Aung.

Keputusan ini disampaikan kepada para tahanan pada pukul 1:00 siang pada sidang khusus secara tertutup dalam penjara Insein. Anggota keluarga tidak diperbolehkan hadir pada sidang tersebut. Pada sidang lainya di penjara Insein, aktivis perburuhan Su Su New dijatuhi hukuman selama 12 tahun dan 6 bulan.

Tidak ada komentar: