Jumat, 14 November 2008

Anggota Parlemen meminta PBB melakukan penyelidikan mengenai hukuman yang berlebihan di Myanmar/Burma

Para legislator dari Negara-negara ASEAN meminta SekJen PBB dan badan-badan PBB yang berkaitan untuk segera menyelidiki laporan mengenai pemerintah Myanmar yang menjatuhkan hukuman selama 65 tahun bagi aktivis hak asasi manusia.

Anggota parlemen dari Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Kamboja dan Indonesia, yang tergabung dalam ASEAN Inter-Parliamentary Myanmar Caucus (AIPMC), merasa sangat prihatin dengan laporan mengenai hukuman yang diberikan melalui “Sidang Khusus” tertutup di penjara Insein di Yangoon pada tanggal 11 November 2008.

“Ini merupakan hukuman yang sangat kejam. Lebih lanjut pemberian hukuman ini dilakukan tanpa dihadiri oleh pengacara para aktivis. Ini merupakan pelanggaran prinsip keadilan dan tidak mungkin terjadi dimana konvesi internasional yang mendukung hak asasi manusia dan keadilan bagi semua orang telah berlaku,” ungkap Presiden AIPMC Kraisak Choonhavan.

“Fakta bahwa pemerintah militer Myanmar telah meratifikasi Piagam ASEAN juga merupakan bukti yang cukup untuk mempertanyakan legalitas dari hukuman tersebut. Pemimpin regional dan internasional harus melakukan sesuatu,” ia menambahkan.

AIPMC meminta agar komisi-komisi di PBB, Pelapor Khusus mengenai Jaksa dan Pengacara Independen, Pelapor Khusu mengenai Pembela HAM, Pelapor Khusus mengenai Penyiksaan, Pelapor Khusus mengenai Kebebasan Berekspresi, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Yang Mulia Ban Ki-moon dalam berbagai kesempatan menyampaikan keprihatinannya mengenai situasi yang terjadi di Myanmar. Dengan harapan yang besar, kami meminta kepada SekJen PBB, utusan khusus PBB, dan berbagai badan yang ada di PBB untuk menyelediki apa yang telah terjadi dan jika laporan tersebut benar, PBB harus melakukan intervensi dan mempertanyakan akuntabilitas dari pemerintah militer yang berlaku sewenang-wenang terhadap rakyatnya,” tambah Presiden AIPMC.

Laporan mengindikasikan selain dari 14 orang pro demokrasi dan aktivis hak asasi manusia, yang dijatuhi hukuman selama 65 tahun, seorang penulis blog juga dijatuhi hukuman selama 20 tahun sedang yang lainnya juga menerima hukuman yang beragam.

Tidak ada komentar: