Rabu, 23 Januari 2008

Myanmar Perketat Aturan untuk NGO Internasional

Pejabat dari Kementerian Kesehatan Myanmar memanggil pekerja NGO internasional untuk mengikuti rapat di Naypyidaw, ibukota baru Myanmar, minggu lalu dan memperingatkan mereka untuk mengikuti aturan dan melaporkan secara rinci perjalanan dan kegiatan lapangan mereka kepada Pemerintah.

Aturan baru ini juga meminta pekerja asing yang bekerja untuk NGO internasional agar didampingi oleh pejabat penghubung dari kementerian tersebut ketika mereka melakukan perjalanan di dalam negeri tersebut. Lebih jauh, Pemerintah juga membatasi aturan dalam pengumpulan data dan penelitian di Myanmar. Hal ini disebutkan dalam laporan rapat sebagaimana diperlihatkan oleh BBC. Peraturan baru tersebut melarang pengumpulan data selain menyangkut kesehatan masyarakat.

Terdapat lebih dari 30 NGO internasional yang beroperasi di Myanmar untuk program kesehatan.

BBC Burmese Service: Burma tightened the rules for INGOs, Mon 21 Jan 2008

Tidak ada komentar: