Jumat, 28 Desember 2007

Senat Amerika Setujui Sanksi Lebih Keras Atas Myanmar

Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang the Block Burmese JADE (Junta’s Anti-Democratic Efforts) tahun 2007 (HR 3890) rabu, sebuah UU yang akan menjatuhkan sanksi ekonomi baru dan pembatasan perjalanan bagi pemimpin Myanmar. UU ini dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Militer untuk mengembalikan iklim demokrasi. Joe Biden, seorang senator yang mempelopori UU tersebut memuji lolosnya UU tersebut dengan menggambarkannya sebagai berikut:

UU tentang Promosi Demokrasi bagi Burma mengatur penjatuhan sanksi ekonomi baru dan pembatasan perjalanan bagi Junta dan para kroninya. Lebih lanjut, UU ini memperberat sanksi ekonomi yang dijatuhkan Kongres pada tahun 2003 yang melarang import batu mulia dan besi dari Burma. UU ini juga memandatkan pembentukan Perwakilan Khusus dan Koordinator Kebijakan untuk Burma. Perwakilan Khusus akan bekerja dengan Negara-negara tetangga Burma dan Negara-negara lain yang memiliki perhatian terhadap Burma, termasuk anggota Uni Eropa dan anggota ASEAN, untuk membangun pendekatan yang menyeleuruh terhadap masalah Myanmar, termasuk tekanan, dialog dan dukungan terhadap NGO yang bekerja untuk bantuan kemanusiaan bagi rakyat Burma.

Komite untuk Sidang Tahunan Ketiga PBB juga telah meloloskan draft resolusi bulan lalu yang mengecam aksi pembantaian terhadap para demonstran di Myanmar, dan meminta Pemerintah untuk membebaskan tahanan politik.

Jurist Legal News and Research: US Senate approves tougher sanctions against Myanmar - Mike Rosen-Molina

Tidak ada komentar: